BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN (BPTP) LAMPUNG (LAPORAN TURUN LAPANG SOSIOLOGI PERTANIAN)
I. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebun
Percobaan (KP) Natar merupakan salah satu dari 3 kebun milik Balai Pengkajian
Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung yang mempunyai areal paling luas yaitu 60
ha. Menurut sejarahnya, awal kebun dibangun sebagai Substation Lembaga
Penelitian Tanaman Industri (LPTI) untuk tanaman lada pada tahun 1972.
Pembangunan Kebun Percobaan Natar dimaksudkan untuk meningkatkan penelitian
tanaman lada dalam usaha mengatasi menurunnya produksi lada hitam lampung
akibat penyakit busuk pangkal batang (BPB). KP Natar sebagai substation
penelitian lada dilengkapi fasilitas penelitian seperti laboratorium, rumah
kaca, kantor dan perumahan.
Kebun
Percobaan Natar berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung
Selatan, berjarak sekitar 10 km dari kantor induk Balai Pengkajian Teknologi
Pertanian Lampung, di Bandar Lampung. Dari jalan raya lintas tengah Sumatera
menuju kebun sekitar 2,5 km, jalan sudah diperkeras dan sebagian jalan juga
telah beraspal.
Pada
saat ini, dalam rangka mendukung pembangunan pertanian lahan kering (Pangan dan
Perkebunan) BPTP Lampung pada tahun 2009-2014 akan meningkatkan peran KP Natar
sebagai sumber informasi teknologi antara lain sebagai tempat kunjungan dan
pelatihan petani/pengguna teknologi, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan
kebun sebagai sumber Peningkatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut
selaras dengan program Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tahun 2010-2014 yang
telah mencanangkan peningkatan produksi pangan dari lahan kering (kedelai,
jagung dan ubikayu) dan tanaman perkebunan (kelapa, karet, kopi, kakao, lada,
sawit). Salah satu program yang perlu didukung adalah komoditas tanaman
perkebunan.
Dinas
Perkebunan Provinsi Lampung telah mencanangkan percepatan pembangunan tanaman
perkebunan melalui dana APBD dan APBN melalui
1)
Program
pengembalian kejayaan lada Lampung melalui rehabilitasi dan intensifikasi kebun
lada dengan memberi bantuan bibit lada sehat dan teknologi pada petani,
2)
Pembangunan klinik perkebunan dengan membentuk
kelembagaan, kebun percontohan, kebun tempat uji coba, pengembangan
laboratorium hayati dan pemberdayaan UPT perlindungan tanaman,
3)
Membuat
peta perwilayahan komoditas tanaman perkebunan dan
4)
Membuat
demplot-demplot budidaya tanaman perkebunan unggulan seperti kelapa, karet,
kopi, kakao, lada dan sawit.
Dalam rangka mendukung
pembangunan pertanian lahan kering di Provinsi Lampung tersebut diatas,
sekaligus dalam usaha meningkatkan PNBP maka BPTP Lampung tahun 2009-2014 berusaha
meningkatkan peran dan kapasitas KP Natar sebagai sumber informasi teknologi
sekaligus meningkatkan PNBP. Untuk mencapai hal tersebut BPTP Lampung sejak
tahun 2009 berusaha:
1) Meningkatkan
pemanfaatan kebun sebagai sumber teknologi dan meningkatkan pendapatan kebun
sebagai PNBP.
2) Meningkatkan
kebun sebagai sumber bibit unggul tanaman perkebunan dan pangan.
3) Meningkatkan
kerja sama dengan Pemda dan Swasta dalam usaha memberikan informasi teknologi
yang diperlukan untuk mendukung program pembangunan pertanian di daerah.
Diharapkan dengan
program BPTP Lampung, maka KP Natar tersebut mampu untuk menyediakan informasi
teknologi yang diperlukan dalam mendukung program pembangunan pertanian di
Lampung secara berkelanjutan.
Institusi Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian adalah unit pelaksana teknis (UPT) Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) di daerah yang
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) nomor
798/Kpts/OT.210/12/94 tanggal 13 Desember 1994. Sesuai SK Menteri
Pertanian tersebut institusi pengkajian teknologi pertanian di Propinsi Lampung
diberi nama Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) Natar yang berlokasi di
Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai UPT Badan Litbang Pertanian
di daerah, LPTP Natar berstatus setingkat eselon IVa yang merupakan gabungan dari Sub
Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Sub Balittro) Natar, Kebun Percobaan
Taman Bogo (di bawah Balai Penelitian Tanaman Pangan Sukarami) dengan Balai
Informasi Pertanian (BIP) Propinsi Lampung.
Pada awal
terbentuknya, LPTP Natar memiliki tiga Instalasi Penelitian dan
Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP), yakni IP2TP Taman Bogo (sebelumnya KP.
Taman Bogo), IP2TP Cahaya Negeri (sebelumnya KP. Cahaya Negeri di bawah Sub
Balitro Natar) dan IP2TP Tegineneng (sebelumnya BIP Lampung), dua Kebun
Percobaan, yakni KP Natar dan KP Tegineneng (sebelumnya Kebun Percobaan di
bawah Sub Balittro Natar), serta satu unit gedung kantor yang berlokasi di Jl Z A. Pagar Alam
no 1A, Rajabasa, Bandar Lampung (yang saat ini adalah kantor BPTP Lampung).
Pada tanggal 14 Juni 2001, melalui SK Mentan nomor: 350/Kpts/ OT.210/6/2001,
status LPTP Natar ditingkatkan menjadi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
(BPTP) Lampung dengan status setingkat eselon IIIa, dengan kantor yang berlokasi
di Jl. Z A. Pagar Alam no 1A, Rajabasa, Bandar Lampung. BPTP
Lampung mempunyai dua kebun percobaan, yakni KP Natar dan KP Tegineneng, dan
satu Laboratorium Diseminasi yang berlokasi di Tegineneng (sebelumnya IP2TP
Tegineneng). Peningkatan status LPTP Natar menjadi BPTP Lampung, seiring
peningkatan kualitas SDM-nya khususnya peneliti dan penyuluh, merupakan upaya
Badan Litbang Pertanian dalam meningkatkan kinerja institusi ini untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di daerah. BPTP Lampung telah beberapa
kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
16/Permentan/OT.140/3/2006.
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Visi, Misi dan Tupoksi BPTP
Lampung
Visi BPTP Lampung adalah “Menjadi pelayan masyarakat dan
pemerintah dalam penyediaan, penyuluhan, verifikasi, dan pengawalan teknologi
tepat guna spesifik wilayah serta analisis, dan
pertimbangan kebijakan bagi pemerintah daerah sebagai
bagian integral dari sistem inovasi pertanian nasional dalam tatanan sistem
agribisnis nasional yang kompetitif, progresif, berkerakyatan,
terdesentralisasi, dan berkelanjutan”.
Untuk mencapai visi tersebut BPTP Lampung menjalankan
misinya sebagai berikut:
1.
Menyediakan dan
menyebar luaskan teknologi dan panduan manajemen usaha pertanian inovatif tepat
guna spesifik wilayah guna mendorong pembangunan usaha agribisnis di Propinsi
Lampung,
2.
Menyediakan hasil
analisis, pertimbangan dan rekomendasi kebijakan pertanian kepada pemerinyah
serta melakukan penyuluhan dan advokasi kebijakan guna memfasilitasi
pembangunan system agribisnis di daerah, dan
3.
Berperan serta
dalam jaringan penelitian dan pengkajian pertanian nasional guna menghasilkan
teknologi pertanian strategis, pengawasan dan pengawalan penerapan teknologi pertanian serta pertimbangan dan
rekomendasi kebijakan pertanian nasional.
BPTP Lampung sebagai UPT Badan Litbang Pertanian berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan
Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pertanian nomor 350/Kpts/OT.210/6/2001 tanggal 14 Juni 2001 BPTP Lampung
mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengkajian dan perakitan
teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi.
Tugas dan fungsi tersebut meliputi:
a.
Menginventarisasi
dan mengidentifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi,
b.
Melaksanakan
penelitian, pengkajian, dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik
lokasi,
c.
Menyiapkan
paket teknologi hasil pengkajian dan perakitan untuk bahan penyusunan materi
penyuluhan pertanian,
d.
Menyediakan
pelayanan teknik kegiatan pengkajian, penelitian, dan perakitan teknologi
pertanian, dan
e.
Melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTP Lampung.
2.2 Struktur Organisasi
Perubahan lingkungan strategis dan otonomi daerah
mendorong Badan Litbang Pertanian melakukan penataan dan pemantapan organisasi,
serta tugas dan fungsinya agar mampu mengakomodasikan perubahan dan
mengantisipasi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Setiap kegiatan kajian
yang dilakukan oleh BPTP Lampung harus terkait dengan atau untuk menghasilkan
luaran (output) yang berkualitas dan bermanfaat, mengandung nilai tambah ilmiah
dan nilai tambah agribisnis.
Untuk menghasilkan luaran
tersebut, BPTP Lampung membentuk kelembagaan internal yang berfungsi untuk
merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan operasionalisasi kegiatan
pengkajian, serta memberdayakan hasil-hasil penelitian dan pengkajian.
Kelembagaan internal tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor OT.130.95.2003 tanggal 31 Desmber
2003.
|
Gambar 1. Struktur organisasi kelembagaan structural
dan kelembagaan internal
di BPTP Lampung.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, kelembagaan internal BPTP Lampung mempunyai
tugas sebagai berikut.
1.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian
tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan,
surat-menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai.
2.
Seksi Pelayanan Teknik
Seksi
pelayanan teknik mempunyai tugas melakukan pelayanan teknik kegiatan
pengkajian, penelitian dan perkitan teknologi pertanian.
3.
Koordinator Program
Koordinator
program bertugas membantu Kepala BPTP Lampung untuk:
a) menyusun
dan merumuskan prioritas program dan kegiatan pengkajian dan pengembangan,
b) mengalokasikan
kebutuhan dana dan penggunaannya berdasarkan program dan kegiatan yang
diusulkan,
c) melakukan
koordinasi lintas disiplin dalam operasional penelitian, dan
d) melakukan
monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan program pengkajian.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Di
lingkungan BPTP Lampung terdapat kegiatan penelitian dalam bentuk pengkajian
dan diseminasi hasil penelitian. Oleh karena itu, kinerja atau keberhasilan
BPTP Lampung dalam menghasilkan teknologi dan inovasi sangat ditentukan oleh
para peneliti dan penyuluh. Kelompok pengkajian pada BPTP Lampung dikelompokan
atas Kelompok pengkajian Sumberdaya, Kelompok pengkajian Budidaya, Kelompok
pengkajian Sosial Ekonomi Pertanian, Kelompok pengkajian Mekanisasi dan
teknologi Hasil Pertanian.
- Tim Pembinaan Sumberdaya Fungsional
Untuk
meningkatkan mutu dan kualitas tenaga fungsional serta mutu karya ilmiah di
lingkungan BPTP Lampung, maka sejak tahun 2001 dibentuk Tim Pembinaan
Sumberdaya Fungsional. Tim ini mempunyai tugas membantu Kepala BPTP dalam:
a)
mengkoordinasikan
pembinaan tenaga fungsional peneliti, penyuluh, pustakawan, teknisi litkayasa,
dan fungsional lainnya,
b)
mengevaluasi karya
tulis dan memberikan saran dan bimbingan untuk meningkatkan mutu karya tulis,
c)
penyusunan database
dan mendokumentasikan, serta
d)
menyelenggarakan
seminar proposal, tulisan ilmiah, dan seminar jati diri.
- Unit Komersialisasi Teknologi
Dalam
rangka kemersialisasi teknologi dan membangun kelembagaan mandiri, pada awal
tahun 2003 dibentuk Unit Komersialisasi Teknologi (UKT) yang bersifat
fasilitatif dan melaksanakan fungsinya dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan UKT merupakan embrio unit
pelayanan untuk mengembangkan atau menghasilkan kemampuan pembiayaan penelitian
mandiri.
Pada
usia yang baru lahir, kelembagaan UKT BPTP Lampung memulai usahanya dengan
membina usaha agribisnis perbenihan jagung varietas lamura bekerjasama dengan
kelompok tani. Usaha perbenihan juga mempromosikan kultivar jagung produk Badan
Litbang Pertanian kepada petani serta pembelajaran usaha agribisnis skala kecil
di tingkat petani.
III. METODOLOGI
3.1 WAKTU
Aktivitas
turun lapang ini secara keseluruhan dilaksanakan selama dua kali
yang
pertama dilakukan pada tanggal 3 Desember 2013, dan yang kedua dilakukan pada
tanggal 10 Desember 2013.
3.2 TEMPAT
Pelaksanaan
turun lapang ini terdapat di dua tempat yang berbeda. Pada hari selasa tanggal
3 Desember 2013 kami melakukan turun lapang ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
(BPTP) Lampung yang tepatnya berlokasi di Kecamatan Natar, kabupaten lampung
Selatan. Dan tempat yang kedua, kami melakukan turun lapang ke Institusi
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian yang berlokasi
Jl Z.A. Pagar Alam no 1A, Rajabasa, Bandar Lampung.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous, 2012. Sejarah
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) lampung http://lampung.litbang.deptan.go.id/ind/index.php?option=com_content&view=section&id=1&Itemid=2
Adnyana
M.O. dan A. Suryana. 2008. Pengkajian dan
pengembangan Sistem Usahatani Berorientasi Agribisnis. Makalah Disampaikan
pada Raker Badan Agribisnis, Wisma Kinasih. 16-19 Januari 2008.
Badan
Litbang Pertanian. 2011. Panduan Umum
pelaksanaan Penelitian, Pengkajian dan Diseminasi Teknologi Pertanian.
Badan Litbang Pertanian, Jakarta.
Kariyasa
Ketut, Tahlim Sudaryanto, Pantjar Simatupang. 20013. Konsep Sistem Usaha Pertanian, Serta Peranan BPTP dalam Rekayasa
Teknologi Pertanian Spesifik Lokasi. Bogor.
Sudana
W. 2005. Langkah Strategis Mendukung
Kinerja BPTP. Analisis kebijakan Pertanian (AKP) vol 3 (1), hal 81-90.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.
Komentar
Posting Komentar